Senin, 18 Juni 2012

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN







Oleh: Syafran Sofyan, S.H., Sp.N., M.Hum.
I.        UMUM :
Mahkamah  Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam pasal 10 ayat 1 huruf a sampai dengan d UU 24/2003, Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut :
  1. menguji undang-undang terhadap UUD NRI Th.1945;
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Th.1945;
  3. memutus pembubaran partai politik;
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
 II.      PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI  REPUBLIK INDONESIA 
           Nomor 46/PUU-VIII/2010, Tanggal 13 Februari 2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974) yang diajukan Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim yang meminta puteranya Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono agar diakui sebagai anak almarhum Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Soeharto, memicu perseteruan antara dirinya dengan keluarga almarhum Moerdiono.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berdasarkan Pasal  51 ayat 1 UU 24/2003 untuk mengajukan perkara konstitusi si pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal standing), sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :
  1. perorangan warga Negara Indonesia;
  2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
  3. badan hukum public atau privat; atau
  4. lembaga Negara
Dengan demikian, para pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu :
  1. kedudukannya sebagai para pemohon sebagaimana dimaksud pasal 51 ayat 1 UU 24/2003
  2. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Pemohon mengajukan uji materiil terhadap :
UUD  1945
UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan
Pasal 28 B ayat 1
“ Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah “
Pasal 2 ayat 2
“ Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku “
Pasal 28 B ayat 2
“ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi “
Pasal 43 ayat 1
“ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya “
Pasal 28 D ayat 1
“ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum “


Mahkamah Konstitusi memberikan putusan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.  Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan tidak dikabulkan sebab perkawinan yang dicatatkan adalah untuk mencapai tertib administrasi.
Pencatatan secara administratif yang dilakukan Negara dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh Negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan dapat terselenggara secara tertib dan efisien. Artinya, dengan dimilikinya bukti otentik akta perkawinan, hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti pembuktian mengenai asal-usul anak dalam pasal 55 UU perkawinan yang mengatur bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang berwenang. Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila dibandingkan adanya akta otentik sebagai bukti.
Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan dikabulkan karena hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapat perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya.
Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan hampir 50 juta anak di Indonesia tidak memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab antara lain karena pernikahan tidak sah atau tercatat di atau kawin siri, angka ini hampir separuh dari total jumlah anak dibawah 5 tahun yang ada di Indonesia. KPAI sangat mengapresiasi putusan MK beberapa waktu lalu yang mengabulkan permohonan uji materiil atas pasal anak diluar pernikahan sah dalam UU perkawinan.
Menurut ketua Komnas perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, perubahan pada Undang-undang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi landasan hukum yang sah dalam memajukan upaya advokasi bagi anak-anak diluar pernikahan yang sah untuk memperoleh hak keperdataannya.
“Jadi putusan MK kemarin memberikan hak keperdataan yang selama ini tidak diakui negara. Makanya akta lahirnya itu tidak mencantumkan nama ayah. Dan tentu ini akan berimplikasi tidak mendapatkan “hak waris” dan tidak bisa mencantumkan siapa bapaknya, nah..itukan merugikan anaknya. Didalam konvensi PBB juga pengakuan keperdataan dalam bentuk identitas nama dan kewarganegaraan itu harus diberikan oleh negara, tidak harus bergantung pada sah tidaknya perkawinan. Tetapi juga sebagai hak konstitusi, hak keperdataan, itu adalah hak yang sangat mendasar dan konstitusional”.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab juga menyambut baik putusan MK ini, menurut Umar, putusan ini bisa menjadi dasar hukum bagi hakim dalam memutuskan sengketa anak.
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan.
Berdasarkan uraian ini Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan ini harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. “
Bagaimana tindakan notaris apabila ada anak luar kawin/kuasa/walinya tersebut minta dibuatkan akta keterangan waris sementara ada penyangkalan dari ahli waris yang sah?
Dari sisi praktisi notaris yang berwenang untuk membuat suatu keterangan waris, hal ini agak merepotkan, karena untuk membuat suatu keterangan waris diharuskan untuk menerima bukti-bukti otentik berupa akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak sah dari hasil perkawinan kedua orangtuanya. Ada kekhawatiran dalam praktik di masyarakat, tiba-tiba akan bermunculan berbagai kasus sehubungan dengan adanya tuntutan dari anak-anak luar kawin yang tidak/belum pernah diakui oleh pewaris, yang menuntut bagian dari warisan tersebut.
Berdasarkan KUH Perdata dan UU Perkawinan
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010
Surat Keterangan Hak Waris biasanya- dibuat oleh Notaris yang berisikan keterangan mengenai pewaris, para ahli waris dan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Anak Luar Kawin dalam BW dan KUH Perdata bisa mendapat bagian waris melalui proses pengakuan yang ditetapkan oleh pengadilan. Walaupun dengan adanya perbuatan hukum pengakuan ini sang anak maksimal mendapat 1/3 bagian waris.
Ketika pewaris meninggal, timbulah warisan dan ahli waris. Keberadaan anak luar kawin yang sudah ditetapkan pengadilan tetap akan mendapatkan bagian waris. Apabila ahli waris lain menolak, nama sang ahli waris ( anak luar kawin yang mendapatkan pengakuan ) sudah tercatat dan harus dimasukkan dalam surat keterangan waris.
Notaris akan mengecek terlebih dahulu berapa jumlah ahli waris yang tercatat oleh Negara. Dengan demikian jika ahli waris di luar anak luar kawin yang mendapat pengakuan menyangkal, surat keterangan waris tidak dapat dibuat.
Anak luar kawin berdasarkan putusan- MK ini dapat membuktikan dengan ilmu pengetahuan jika anak memiliki hubungan darah dengan ayahnya.
Jika ia terbukti berdasarkan ilmu pengetahuan merupakan anak pewaris maka anak tersebut mempunyai hak waris yang sama besarnya dengan ahli waris lainnya.
Peraturan pelaksana putusan MK ini belum ada sehingga masih terdapat kekosongan hukum bagaimana anak luar kawin mendapat jaminan ia akan mendapatkan warisannya.
Kemajuan yang dibuat putusan MK ini setelah dilakukannya pembuktian melalui ilmu pengetahuan ahli waris lain tidak dapat menyangkal keberadaan anak luar kawin ini. Karena secara ilmu pengetahuan anak luar kawin ini adalah anak dari pewaris.
Surat keterangan waris dapat dibuat namun dapat terjadi permasalahan dalam administrasi pengurusan surat keterangan waris.

 III.    PEMBAHASAN
A. Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Anak luar kawin yang diakui secara sah adalah salah satu ahli waris menurut undang-undang yang diatur dalam KUHPerdata berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 863 KUHPerdata. Anak luar kawin yang berhak mewaris tersebut merupakan anak luar kawin dalam arti Sempit, mengingat doktrin mengelompokkan anak tidak sah dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu anak luar kawin, anak zina, dan anak sumbang, sesuai dengan penyebutan yang diberikan oleh pembuat undang-undang dalam Pasal 272 jo 283 KUHPerdata (tentang anak zina dan sumbang). Anak luar kawin yang berhak mewaris adalah sesuai dengan pengaturannya dalam Pasal 280 KUHPerdata.
Pembagian seperti tersebut dilakukan, karena undang-undang sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada, memang memberikan akibat hukum lain-lain (sendiri-sendiri) atas status anak-anak seperti tersebut di atas. Sekalipun anak zina dan anak sumbang sebenarnya juga merupakan anak luar kawin dalam arti bukan anak sah, tetapi kalau dibandingkan dengan Pasal 280 dengan Pasal 283 KUHPerdata, dapat diketahui anak luar kawin menurut Pasal 280 dengan anak zina dan anak sumbang yang dimaksud dalam Pasal 283 adalah berbeda.
Demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 283, dihubungkan dengan Pasal 273 KUHPerdata, bahwa anak zina berbeda dengan anak sumbang dalam akibat hukumnya. Terhadap anak sumbang, undang-undang dalarn keadaan tertentu memberikan perkecualian, dalam arti, kepada mereka yang dengan dispensasi diberikan kesempatan untuk saling menikahi (Pasal 30 ayat (2) KUHPerdata) dapat mengakui dan mengesahkan anak sumbang mereka menjadi anak sah (Pasal 273 KUHPerdata). Perkecualian seperti ini tidak diberikan untuk anak zina.
Perbedaan antara anak luar kawin dan anak zina terletak pada saat pembuahan atau hubungan badan yang menimbulkan kehamilan, yaitu apakah pada saat itu salah satu atau kedua-duanya (maksudnya laki-laki dan perempuan yang mengadakan hubungan badan di luar nikah) ada dalam ikatan perkawinan dengan orang lain atau tidak, sedangkan mengenai kapan anak itu lahir tidak relevan. Anak zina adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di mana salah satu atau kedua-duanya, terikat perkawinan dengan orang lain. Adapun anak sumbang adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang-undang ada larangan untuk saling menikahi (Pasal 31 KUHPerdata).
Dengan demikian anak luar kawin dalam arti sempit adalah anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang kedua-duanya tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan tidak ada larangan untuk saling menikahi, anak-anak yang demikianlah yang bisa diakui secara sah oleh ayahnya (Pasal 280 KUHPerdata)
Hubungan antara ibu dan anak terjadi dengan sendirinya karena kelahiran, kecuali apabila anak itu "overspelig atau bloedsrhenning (anak zinah). Antara ayah dan anak hanya terjadi hubungan perdata karena pengakuan (Pasal 280 KUHPerdata).
Pasal 280 KUHPerdata, yang mengatakan; bahwa dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara anak dan bapak atau ibunya. Hal ini berarti, bahwa antara anak luar kawin dan "ayah" (biologisnya) maupun "ibunya" pada asasnya tidak ada hubungan hukum. hubungan hukum itu baru ada kalau "ayah" dan atau "ibunya"memberikan pengakuan, bahwa anak itu adalah anaknya. Dengan demikian, tanpa pengakuan dari ayah dan atau ibunya, pada asasnya anak itu bukan anak siapa-siapa. Ia tidak mempunyai hubungan hukum dengan siapa pun.
            Kalau kita melihat prinsip seperti tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan, bahwa hubungan hukum antara orang-tua dan anaknya yang sah didasarkan atas adanya hubungan darah antara keduanya. akan tetapi, kalau kita hubungkan dengan anak luar kawin, hubungan hukum antara anak luar kawin dan ayah yang mengakuinya, didasarkan atas hubungan darah melalui suatu pengakuan dengan demikian, hubungan darah dalam hal ini adalah hubungan darah dalam arti yuridis, bukan dalam arti biologis. Kedudukan anak luar kawin di dalam hukum secara realitas adalah lebih rendah dibanding dengan anak sah, dengan pengertian bagian waris yang diterima oleh anak luar kawin lebih kecil dibandingkan dengan anak sah. Selain hal tersebut, anak sah berada di bawah kekuasaan orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 299 KUHPerdata, sedangkan anak luar kawin yang telah diakui secara sah berada di bawah perwalian sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHPerdata.
Untuk dapat menjadi seorang ahli waris KUHPerdata telah menetapkan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata untuk dapat menjadi ahli waris harus memiliki hubungan darah baik sah atau luar kawin. Dimungkinkan menjadi ahli waris melalui  pemberian melalui surat wasiat sebagaimana diatur dalam Pasal 874 KUHPerdata.
  2. Berdasarkan Pasal 836 KUHPerdata Ahli waris, harus sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia. Namun, ketentuan ini disimpangi oleh Pasal 2 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya. 
Ketentuan Pasal 832 KUHPerdata memperjelas kedudukan masing-masing ahli waris harus didasari oleh suatu hubungan darah baik sah maupun luar kawin. Dalam hal ini, perlu diidentifikasi lebih lanjut tentang kedudukan anak-anak pewaris sebagai ahli waris. Mengingat dalam suatu pewarisan menurut KUHPerdata dikenal anak luar kawin baik yang diakui secara sah maupun tidak. KUHPerdata tidak menjelaskan lebih lanjut pengertian yang jelas tentang anak luar kawin. KUHPerdata hanya memberikan penjelasan tentang pengertian anak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 250 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa anak sah adalah setiap anak yang dilahirkan dan atau dibuahkan dari suatu perkawinan yang sah. Berdasarkan batasan yang diberikan oleh Pasal 250 KUHPerdata dapat ditarik kesimpulan bahwa yang disebut dengan anak luar kawin adalah setiap anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
UU No. 1 Tahun 1974 mengatur kedudukan anak luar kawin dalam Pasal 43, yaitu:
  1. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya;
  2. Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 menyebutkan Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam, karena Pencatatan perkawinan seperti yang diamanatkan Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan untuk melindungi warga negara dalam membangun keluarga dan memberikan kepastian hukum terhadap hak suami, istri, dan anak-anaknya.
UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 menyebutkan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Begitu pula di dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan:
  1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
  2. Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
Walaupun pernikahan siri dianggap sah secara agama Islam, yaitu adanya ijab dan Kabul serta wali nikah dan pengantin sudah cukup umur, perkawinan tersebut juga harus sah secara hukum Negara. Tanpa adanya pencatatan secara hukum Negara, maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum merupakan anak sah dari ayahnya. Akibatnya, si anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu yang melahirkannya.
Dari lima rukun nikah itu, tak ada seorang ulama (empat mazhab) yang mengemukakan sebuah pernikahan harus dicatat. Sebab, tak ada ditemukan dalil dalam Al-Qur’an dan Hadits Sahih yang secara eksplisit mewajibkan adanya pencatatan nikah. Jadi jika pernikahannya sah sekalipun tidak tercatat, anaknya  tetap dianggap anak sah.
Sebuah Hadits Sahih yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda, “Anak hanya bernasab kepada pemilik tempat tidur suami, sedangkan pezina hanya akan memperoleh sial atau batu hukuman.”  Dari hadits itu, dapat dijelaskan anak juga bernasab (hubungan hukum) dengan lelaki yang memiliki tempat tidur yang sah. Sebab, ia adalah suami sah dari ibu kandungnya. Sementara, perzinaan tidak pernah mengakibatkan adanya hubungan nasab anak terhadap bapaknya karena pezina hanya layak diberi hukuman. Jika pernikahan sah, anak yang dilahirkan bernasab pada ibu dan bapaknya, kecuali karena perzinahan anak hanya bernasab dengan ibunya.
Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan definisi bagi anak yang sah yaitu anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Sedangkan Pasal 250 KUHPerdata menentukan bahwa tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya. Berdasarkan kedua ketentuan di atas, keabsahan suatu perkawinan sangat menentukan kedudukan hukum dari anak-anak, anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya. Berdasarkan kedua ketentuan di atas, keabsahan suatu perkawinan sangat menentukan kedudukan hukum dari anak-anak.
B. Kedudukan Anak Luar Kawin
Berdasarkan Pasal 280 KUHPerdata, seorang anak luar kawin akan memiliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya apabila telah diakui secara sah. Dengan demikian, apabila seorang anak luar kawin tidak diakui oleh orang tuanya, maka ia tidak akan memiliki hubungan keperdataan baik dengan bapak maupun ibu biologisnya.
Namun, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kedudukan anak luar kawin demi hukum memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hanya saja, dalam ayat (2) disebutkan bahwa Kedudukan anak luar kawin tersebut akan diatur lebih lanjut dalam suatu peraturan pemerintah yang sampai sekarang belum diundangkan oleh pemerintah.Dengan demikian, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka berlakulah ketentuan yang lama dalam hal ini KUHPerdata.
Sehingga kedudukan anak luar kawin secara hukum setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap diperlukan suatu pengakuan untuk menciptakan hubungan keperdataan antara seorang anak luar kawin dengan orang tuanya.

Pengakuan terhadap anak luar kawin, dapat dilakukan dengan :
  1. Pengakuan sukarela
Pengakuan sukarela yaitu : suatu pengakuan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara yang ditentukan undang-undang, bahwa ia adalah bapaknya (ibunya) seorang anak yang telah dilahirkan di luar perkawinan). Dengan adanya pengakuan, maka timbulah hubungan Perdata antara si anak dan si bapak (ibu) yang telah mengakuinya sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUHPerdata.
Pengakuan sukarela dapat dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan dalam Pasal 281 KUHPerdata, yaitu :
  1. Dalam akta kelahiran si anak Menurut Pasal 281 ayat (1) KUHPerdata, untuk dapat mengakui seorang anak luar kawin bapak atau ibunya dan atau kuasanya berdasarkan kuasa otentik harus menghadap di hadapan pegawai catatan sipil untuk melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut.
  2. Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat pula dilakukan pada saat perkawinan orang tuanya berlangsung yang dimuat dalam akta perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2). Jo Pasal 272 KUHPerdata. Pengakuan ini akan berakibat si anak luar kawin akan menjadi seorang anak sah.
  3. Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat dilakukan dalam akta oteintik seperti akta notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) KUHPerdata.
  4. Dengan akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil, yang dibutuhkan dalam register kelahiran catatan sipil menurut hari Penanggalannya sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) KUHPerdata.
  1. Pengakuan Paksaan
Pengakuan anak luar kawin dapat pula terjadi secara paksaan, yakni dapat dilakukan oleh si anak yang lahir di luar perkawinan itu, dengan cara mengajukan gugatan terhadap bapak atau ibunya kepada Pengadilan Negeri, agar supaya anak luar kawin dalam arti sempit itu diakui sebagai anak bapak atau ibunya, ketentuan ini diatur dalam Pasal 287-289 KUHPerdata.
Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak luar kawin dalam arti sempit, yaitu anak yang terlahir dari ibu dan bapak yang tidak terikat perkawinan yang sah baik di antara mereka maupun dengan orang lain (tidak tergolong anak zina atau anak sumbang).
Menurut KUHPerdata ahli waris yang berhak mewaris dapat dibagi menjadi 4 (empat) golongan, yaitu :
  1. Golongan I : Anak, atau keturunannya dan janda/duda, yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam Pasal 852, 852a, 852b, dan 515 KUHPerdata.
  2. Golongan II : Orang tua (bapak/ibu), saudara-saudara atau keturunannya, yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam pasal 854, 855, 856, dan 857 KUHPerdata.
  3. Golongan III : Kakek dan nenek, atau leluhur dalam garis lurus terus ke atas, yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam Pasal 853, 858 ayat (1) KUHPerdata.
  4. Golongan IV : Sanak keluarga di dalam garis menyamping sampai tingkat ke-6 yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam Pasal 858 ayat (2), 861, 832 ayat (2), 862, 863, 864, 856 dan 866 KUHPerdata.
C. Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Warisan untuk Anak Luar Kawin
Perjanjian-perjanjian yang dapat digunakan dan dibuat untuk menyelesaikan sengketa waris apabila terdapat anak luar kawin adalah dengan membuat:
  1. Akta Pembatalan, merupakan akta yang memuat kesepakatan para ahli waris untuk membatalkan Akta Pembagian Waris yang telah pernah dibuat sebelumnya dan untuk kemudian dibuat Akta Pembagian Waris yang baru, dalam akta ini anak luar kawin yang dahulu belum masuk sebagai ahli waris, dicantumkan sebagai ahli waris dengan bagian sesuai yang telah ditentukan oleh undang-undang;
  2. Akta Perdamaian, akta ini merupakan kesepakatan ahli waris untuk menyelesaikan sengketa waris dengan cara bermufakatan, dan membagi waris menurut undang-undang.
  3. Akta Perjanjian Pelepasan Hak Tuntutan, pembuatan akta ini merupakan solusi dari sengketa hak waris dalam pewarisan yang di dalamnya terdapat anak luar kawin yang dahulu pada saat pembuatan Akta Pembagian Waris tidak masuk sebagai ahli waris dan tidak memperoleh haknya. Akta Perjanjian Pelepasan Hak Tuntutan, dibuat tanpa membatalkan Akta Pembagian Waris yang telah dibuat, melainkan dalam akta ini anak luar kawin tersebut membuat pernyataan bahwa ia telah melepaskan segala haknya atas harta warisan dan tidak akan menuntut ahli waris lainnya atas harta warisan. Dalam akta ini juga diperjanjikan untuk itu si anak luar kawin mendapatkan kompensasi dari ahli waris yang lain sesuai dengan kesepakatan di antara para ahli waris.
IV.   Penutup.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka diakuinya anak luar kawin (hasil biologis) sebagai anak yang sah berarti akan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologisnya tanpa harus didahului dengan pengakuan dan pengesahan, dengan syarat dapat dibuktikan adanya hubungan biologis antara anak dan bapak biologis berdasarkan ilmu pengetahuan, misalnya melalui hasil tes DNA. Namun demikian, apabila ada penyangkalan mengenai anak luar kawin ini dari anak-anak ahli waris yang sah, menurut saya, maka dalam hal ini tetap perlu dimohonkan Penetapan Pengadilan mengenai status anak luar kawin tersebut sebagai ahli waris yang sah.
Mengharapkan pemerintah dengan putusan MK tersebut membuat sinkronisasi hukum dan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya  sehingga tidak menimbulkan pendapat/opini yang tumpang tindih yang menimbulkan banyak masalah baru dan diharapkan penegakkan hukum serta rasa keadilan di masyarakat dapat terwujud.
* Notaris-PPAT-Pejabat Lelang DKI Jakarta, Majelis Pengawas Notaris Daerah Jakarta,Dosen Magister Kenotariatan & Pasca Sarjana Hukum, Dosen Diklat Perbankan/BUMN, Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI
Sumber :  http://www.jimlyschool.com/read/analisis/256/putusan-mahkamah-konstitusi -tentang-status-anak-luar-kawin/ diakses tanggal 12 Juni 2012 pukul 13.49 WIB

Kamis, 14 Juni 2012

Serasa seperti bukan di Indonesia, tapi ini di Indonesia loh..!

memang klo kita dengar dari pemberitaan di media2 lokal atau international, seolah2 di setiap sudut negeri kita tercinta ini semuanya gak ada yang bagus, tapi saya benar2 kagum pas melihat foto-foto ini... selamat menikmati.. INILAH INDONESIA

~Enjoy~


Spoiler for indonesia:

Taj Mahal ?? Salah.. ini masih di Indonesia, Masjid An Nur/Pekanbaru :hehe:

Spoiler for indonesia:

Lupakan anak2 imigran indonesia itu.. :haha: apakah ini di papua nugini yang terkenal masih alami?? salahh.. di Indonesia justru banyak yang masih alami, Maluku Tengah/Liang Beach

Spoiler for indonesia:

ini pasti di Vietnam atau di RRC ?? salah..ini di semarang, Pagoda Semarang :fufufu:

Spoiler for indonesia:

Singapore ?? pasti singapore ini yah..? Merlion singapore pindah ke indonesia.. :haha: tepatnya di Bontang di Bontang/kalimantan Timur ini namanya Cafe Singapore

Spoiler for indonesia:

ARC DE TRIOMPHE PARIS ?? bukan juga, ini di Kediri, orang kediri pasti tau

Spoiler for indonesia:

wahhh..pasti ini di eropa ?? Cartenz Pyramid, salah satu 7 puncak tertinggi di dunia di gunung JayaWijaya Papua/Indonesia

Spoiler for indonesia:

Lupakan Sepeda Motor itu :haha: berasa di Bahama...tapi nyatanya ini masih di indonesia, Balikpapan, orang balikpapan pasti tau ini dimananya

Spoiler for indonesia:

Carribea ??? salah.. Indonesia juga negara kepulauan, dan ini adalah Kepulau Riau :fufufu:

Spoiler for indonesia:

Hongkong atau jepang ini ??? ternyata ini indonesia.. Kota Surabaya :hehe:

Spoiler for indonesia:

Berasa jalanan kaya di film twilight, tunggu aja bentar lagi pasti ada Edward cullen nya ! :boong: ini di resort Pulau Bintan, Kepulauan Riau/indonesia

Spoiler for indonesia:

Wihhh..pasti ini di New Zealand, atau lokasi shooting Lord of the rings??
ho ho ho..ini masih di indonesia, beberapa sudut indah dari gunung Bromo :fufufu:

Spoiler for indonesia:

Lupakan imigran-imgiran asal indonesia di foto ini :haha: , apakah ini tempat nongkrong di dubai ??? salaah..ini masih di indonesia..Ballcony Mall Balikpapan/Kalimantan Timur/Indonesia

Spoiler for indonesia:

Japan Wannabe ? lupakan tulisan di depan kereta api nya, bayangkan Maria Ozawa atau Kyoko fukada sedang menunggu kereta di samping anda :sayangku:, just like in japan right ?? nyatanya ini ada di Medan, station kereta Api Medan

Spoiler for indonesia:

Berasa di Hongkong ???? hehehe.. ini di CBD PLUIT Jakarta eace:

Spoiler for indonesia:

berasa di Miami ??? :fufufu: ini dibelakangnya Plaza Balikpapan/Kalimantan Timur/indonesia

Spoiler for indonesia:

Ini pasti di Tibet.. ?? bukan, ini ujung timur indonesia, Kota Tembaga Pura/Irian Jaya, markas2nya orang-orang Freeport :hehe:


Bagaimana..? Indonesia juga ga kalah sama negara2 lain kan.. Jadi kita juga wajib bangga sama negara sendiri..
Tapi disini jangan menilai Indonesia sebagai plagiat ya.. eace:

Spoiler for BONUS:

Berasa di indonesia ?? :haha: waahh ternyata salah, ada yang lebih parah dibandingin indonesia, ini di india/bangladesh..india mah ada2 aja ya.. sampe bemper2 keretanya juga dinaikin..bisa gempor sampe teriak2 tuh kereta

sumber : http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=698207700&postcount=1

Sabtu, 09 Juni 2012

10 Teori tentang mistery segitiga bermuda

Berikut adalah sepuluh alasan yang banyak diyakini orang tentang Segitiga Bermuda dengan reputasi sebagai pusat cerita misteri, seperti tentang penculikan mahluk asing, kapal hantu, monster laut, portal waktu, dan kegilaan serta kekacauan lainnya.


10. Sisa teknologi dari kota Atlantis yang hilang


atlantis:


Dari berbagai klaim tentang Segitiga Bermuda, salah satu dugaan adalah bahwa tempat itu adalah lokasi kota Atlantis yang hilang. Edgar Cayce meramalkan bahwa pada tahun 1968 arkeolog akan menemukan pintu masuk ke kota Atlantis tenggelam di dekat Bimini di Segitiga Bermuda.
Pada saat itu batu yang membentuk dinding ditemukan terbenam secara disengaja di sebuah pulau di Bahama dan banyak yang beranggapan ini adalah bukti dari kota Atlantis yang hilang.
Menurut legenda, kota Atlantis mempunyai pembangkit energi dari kristal dimana sampai hari ini masih mengirimkan gelombang energi, karena lokasi kristal yang terkubur di bawah laut yang menyebabkan kapal dan pesawat akan terganggu pada peralatan navigasinya.
Teori konspirasi hari ini juga berspekulasi tentang sebuah pangkalan militer di bawah air yang dikenal sebagai Underwater Area 51, salah satu alasan untuk misteri di Segitiga Bermuda.


9. Mesin Waktu

mesin waktu:


Teori ini masuk di nomor 9 karena kurangnya bukti yang serius. Beberapa laporan mengatakan bahwa sebanyak 1.000 jiwa telah hilang dalam 500 tahun terakhir dan bahwa lebih dari 50 kapal dan 20 pesawat telah hilang dalam 1 abad terakhir.
Angkatan Laut AS dan Coast Guard mengatakan ada bukti kegiatan yang tidak biasa di daerah tersebut. Lalu apakah ada hubungannya dengan perjalanan waktu?
Dugaan ini masih luas beredar di kalangan masyarakat dunia. Namun, ada yang berpikir Segitiga Bermuda memiliki ‘lubang biru’ dianggap sisa-sisa lubang cacing dimana alien lintas dimensi melakukan perjalanan ke Bumi.


8. Penculikan Oleh Alien

Alien:


Teori Penculikan Alien di segitiga bermuda ada di nomor 8 karena teori itu begitu populer namun sepertinya tidak mungkin. Kecelakaan ‘misterius’ di daerah itu meningkat pada tahun 1967 dengan press release oleh National Geographic Society merinci fenomena aneh di dalam dan sekitar Segitiga.
Tentu saja penculikan alien bukan dugaan, tapi orang-orang segera mulai mengisi kekosongan dengan penjelasan seperti alien mengganggu peralatan navigasi untuk menculik orang.
Kabut psikedelik tahun enam puluhan mulai diangkat sebagai isu saat orang-orang pindah ke 70-an, tetapi gagasan alien berlanjut lama setelah tahun 60-an menjadi memori transendental.
Sebuah pencarian besar di darat dan laut dilakukan untuk menemukan 5 torpedo bomber Angkatan Laut yang menghilang saat melakukan penerbangan rutin serta pesawat penyelamat yang hilang setelah dikirim untuk mencari kru yang hilang.
Penerbangan 19 terdiri dari 13 awak, dan sampai sekarang korban dan puing-puing pesawat tidak pernah diketemukan, termasuk pesawat penyelamat yang terdiri dari 14 orang lainnya yang bermaksud menjadi tim pencari.


7. Serangan yang disengaja untuk menghancurkan

serangan disengaja:


Jauh lebih masuk akal, meski jauh lebih tragis, adalah serangan yang disengaja untuk penghancuran..
Meskipun dalam penerbangan 19 tadi, tidak ada bukti untuk dugaan bahwa pesawat hilang karena serangan yang disengaja, banyak yang percaya ini adalah alasan bagi banyak pesawat dan kapal hilang lainnya di daerah Segitiga Bermuda.
Tindakan penghancuran sengaja mencakup tindakan perang dan pembajakan. Catatan dalam file musuh selama Perang Dunia telah mendokumentasikan banyak kerugian, dan orang-orang yang tidak tercatat, banyak yang diasumsikan telah tenggelam oleh salah satu perampok permukaan atau kapal selam.
Pembajakan oleh Bajak laut, perompak, atau bahkan penyelundup obat bius. Sampai hari ini banyak catatan peristiwa tentang hilangnya kapal karena pembajakan di laut terbuka meskipun Kapten Blackbeard si bajak laut legendaris itu sudah lama tiada


6. Gas Metan

gas metan:


Salah satu Penjelasan tentang segitiga bermuda sebagai laut pemangsa misterius adalah Gas Metan. Teori ini telah difokuskan pada kehadiran bidang besar gas alami yang disebut metana.
Percobaan laboratorium telah membuktikan bahwa gelembung metana memang bisa menenggelamkan kapal dengan mengurangi kepadatan dari air dengan puing-puing dasar laut dan busa yang sangat mungkin untuk naik ke permukaan untuk kemudian dengan cepat menggulingkan kapal.
Teori ni memiliki bukti tambahan dengan peristiwa letusan ‘gunung lumpur’ yang dapat menghasilkan air berbusa yang tidak lagi mampu memberikan daya apung yang memadai untuk kapal, menyebabkan mereka tenggelam sangat cepat tanpa peringatan.
Telah diketahui dari percobaan bahwa gas metana juga dapat mempengaruhi pesawat serta kapal. Publikasi oleh USGS menjelaskan tentang persediaan besar hidrat bawah laut di seluruh dunia.
Tetapi menurut dokumen lainnya, tidak ada rilis besar gas yang diyakini telah terjadi di Segitiga Bermuda selama 15.000 tahun terakhir.


5. Medan Magnet

medan magnet:


Kecelakaan aneh di Segitiga Bermuda telah dikaitkan dengan bukti masalah kompas dan navigasi, membuat bidang geomagnetik sebagai kasus nyata, dan teori masuk akal untuk penghilangan yang terjadi di Bermuda.
Masalah dengan peralatan magnetik dari medan geomagnetik adalah 5 dari sepuluh alasan utama Segitiga Bermuda menjadi begitu membingungkan.
Banyak teori bahwa ada anomali magnetik di daerah tersebut dan bahwa wilayah ini termasuk salah satu dari hanya dua tempat di bumi di mana kutub utara dan magnet utara membujur yang dapat menhasilkan bervariasi hasil pada peralatan navigasi.
Dalam kaitannya dengan teori ‘kabut elektronik’ oleh Rob MacGregor dan Bruce Gernon, badai elektromagnetik yang kuat dari dalam bumi menembus ke permukaan dan datang ke atmosfir, lalu meninggalkan kabut di belakangnya.


4. Variasi Arus Teluk

variasi arus teluk:


Arus Teluk hampir seperti sebuah sungai dalam laut yang berasal dari Teluk Meksiko dan mengalir melalui Selat Florida ke Atlantik Utara.
Ini mencakup 40 sampai 50 mil luas wilayah dan dapat membawa puing-puing hingga kecepatan permukaan 5,6 mil per jam untuk 2-4 simpul arus dan hal ini tergantung pada pola cuaca.
Arus Teluk dapat dengan mudah memindahkan pesawat atau kapal tentunya, dan selanjutnya, Segitiga Bermuda termasuk sebagai beberapa palung laut terdalam di dunia, yang terdalam mendekati hampir 10.000 meter di bawah laut.
Kapal tetap sangat mungkin ditelan oleh laut ke parit jika tidak oleh arus. Tanpa diduga gelombang tinggi juga telah dilaporkan hingga delapan puluh meter di luar Arus Teluk, menambah sulitnya mencari kapal dan pesawat hilang di laut

3. Gelombang dan Perubahan Cuaca yang Cepat


gelombang:


Badai Karibia Atlantik menghasilkan cuaca tak terduga dan pusaran air dalam area Segitiga Bermuda menjadi salah satu penyebab terbesar misteri lenyapnya kapal dan pesawat di Segitiga Bermuda.
Menurut Norman Hooke yang bekerja untuk Lloyd’s Maritime Information Services di London, “Semua kecelakaan hanya akibat cuaca yang buruk.”
Badai destruktif di daerah tersebut terdokumentasi dengan baik begitu juga dengan gelombang besar yang tiba-tiba menenggelamkan kapal. Penelitian satelit terbaru telah membuktikan satu gelombang tunggal mencapai setinggi 80 kaki atau lebih tinggi di daerah laut terbuka.


2. Human Error

human error:


Disorientasi spasial dan kebingungan sensorik, jarang dilakukan pilot tetapi menjadi alasan yang nyata untuk kecelakaan pesawat terbang (87 % disebabkan human eror). Juga fakta bahwa Segitiga Bermuda menjadi daerah yang ramai lalu lintasnya, daripada di daerah lain, menyebabkan kecelakaan lebih banya terjadi.
Kesalahan manusia kemungkinan besar nomor satu yang menjadi penyebab kematian di bermuda tapi ada sesuatu yang lebih besar yang mungkin yang menjadi penyebab dari segala spekulasi.


1. Mitos dan Ramalan

mitos dan ramalan:
Satu-satunya penjelasan adalah tidak ada penjelasan, Segitiga Bermuda didasarkan pada takhayul oleh imajinasi manusia abad ke-20 menjadi kecenderungan banyak orang condong percaya pada misteri di segitiga bermuda

Sebagai contoh kita akan mengambil klaim tua tentang dongeng pelaut, legenda dan bahkan catatan oleh Christopher Columbus pada daerah tersebut memiliki, “Lampu aneh yang menari-nari di cakrawala, api di langit dan kompas aneh,” dan tambahan-tambahan lainnya yang memperindah dan menambah misteri.

Hari ini diyakini bahwa apa yang Columbus amati sebagai api yang menari-nari ternyata adalah ulah suku primitive Taino yang sedang memasak / menyalakan api di atas kano mereka di dekat pantai.

Pembacaan kompas yang kacau karena adanya salah perhitungan dari gerakan bintang tertentu, dan api di langit itu sebenarnya adalah meteor jatuh ke bumi yang mudah dilihat saat di laut.

Menurut Kamus skeptis, banyak bencana yang diklaim telah terjadi di daerah itu sebenarnya tidak terjadi di Segitiga Bermuda dan misteri sebenarnya adalah mengapa segitiga Bermuda bisa dianggap sebagai Laut yang misterius.

Hari ini meskipun daya pikat misteri di segitiga bermuda telah terungkap dan dipatahkan oleh banyak penjelasan ilmiah oleh peneliti dan ilmuwan yang kredibel di bidangnya, namun cerita misteri tentang Bermuda tetap ada di hati banyak orang. Mungkin karena orang membutuhkan sekedar mitos fiksi untuk sisi imajinasi manusia yang tak terbatas.