Oleh: Syafran Sofyan, S.H., Sp.N., M.Hum.
I.
UMUM :
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945) menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan
ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai
cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang
menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan
pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam pasal 10 ayat 1 huruf a
sampai dengan d UU 24/2003, Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai
berikut :
- menguji undang-undang terhadap UUD NRI Th.1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Th.1945;
- memutus pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
II.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Nomor 46/PUU-VIII/2010, Tanggal 13 Februari 2012.
Putusan
Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil UU Perkawinan (UU No.1 Tahun
1974) yang diajukan Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim
yang meminta puteranya Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono agar diakui
sebagai anak almarhum Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara di era
Presiden Soeharto, memicu perseteruan antara dirinya dengan keluarga almarhum
Moerdiono.
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengadili perkara konstitusi
pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berdasarkan Pasal 51 ayat 1 UU 24/2003 untuk
mengajukan perkara konstitusi si pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal
standing), sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :
- perorangan warga Negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum public atau privat; atau
- lembaga Negara
Dengan
demikian, para pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus
menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu :
- kedudukannya sebagai para pemohon sebagaimana dimaksud pasal 51 ayat 1 UU 24/2003
- kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Pemohon
mengajukan uji materiil terhadap :
|
UUD 1945
|
UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan
|
|
Pasal 28 B ayat 1
“ Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah “
|
Pasal 2 ayat 2
“ Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku “
|
|
Pasal 28 B ayat 2
“ Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi “
|
Pasal 43 ayat 1
“ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya “
|
|
Pasal 28 D ayat 1
“ Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum “
|
|
Mahkamah
Konstitusi memberikan putusan mengabulkan sebagian permohonan para
pemohon. Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan tidak dikabulkan sebab perkawinan
yang dicatatkan adalah untuk mencapai tertib administrasi.
Pencatatan
secara administratif yang dilakukan Negara dimaksudkan agar perkawinan, sebagai
perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,
yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di kemudian hari
dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga
perlindungan dan pelayanan oleh Negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari
suatu perkawinan dapat terselenggara secara tertib dan efisien. Artinya, dengan
dimilikinya bukti otentik akta perkawinan, hak-hak yang timbul sebagai akibat
perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik, karena tidak diperlukan
proses pembuktian yang memakan waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih
banyak, seperti pembuktian mengenai asal-usul anak dalam pasal 55 UU perkawinan
yang mengatur bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta
otentik maka mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang
berwenang. Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila
dibandingkan adanya akta otentik sebagai bukti.
Pasal
43 ayat 1 UU Perkawinan dikabulkan karena hubungan anak dengan seorang
laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan
tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak
dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal
prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapat
perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang
dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena
kelahirannya di luar kehendaknya.
Komisi
perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan hampir 50 juta anak di
Indonesia tidak memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab antara lain
karena pernikahan tidak sah atau tercatat di atau kawin siri, angka ini hampir
separuh dari total jumlah anak dibawah 5 tahun yang ada di Indonesia. KPAI
sangat mengapresiasi putusan MK beberapa waktu lalu yang mengabulkan permohonan
uji materiil atas pasal anak diluar pernikahan sah dalam UU perkawinan.
Menurut
ketua Komnas perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, perubahan pada
Undang-undang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi landasan
hukum yang sah dalam memajukan upaya advokasi bagi anak-anak diluar pernikahan
yang sah untuk memperoleh hak keperdataannya.
“Jadi
putusan MK kemarin memberikan hak keperdataan yang selama ini tidak diakui
negara. Makanya akta lahirnya itu tidak mencantumkan nama ayah. Dan tentu ini
akan berimplikasi tidak mendapatkan “hak waris” dan tidak bisa mencantumkan
siapa bapaknya, nah..itukan merugikan anaknya. Didalam konvensi PBB juga
pengakuan keperdataan dalam bentuk identitas nama dan kewarganegaraan itu harus
diberikan oleh negara, tidak harus bergantung pada sah tidaknya perkawinan.
Tetapi juga sebagai hak konstitusi, hak keperdataan, itu adalah hak yang sangat
mendasar dan konstitusional”.
Ketua
Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab juga menyambut baik putusan MK ini, menurut
Umar, putusan ini bisa menjadi dasar hukum bagi hakim dalam memutuskan sengketa
anak.
Anak
yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan
perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus
memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak
yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang
dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan.
Berdasarkan
uraian ini Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan ini harus dibaca, “Anak yang
dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut
hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
“
Bagaimana tindakan notaris apabila ada anak luar
kawin/kuasa/walinya tersebut minta dibuatkan akta keterangan waris sementara
ada penyangkalan dari ahli waris yang sah?
Dari
sisi praktisi notaris yang berwenang untuk membuat suatu keterangan waris, hal
ini agak merepotkan, karena untuk membuat suatu keterangan waris diharuskan
untuk menerima bukti-bukti otentik berupa akta kelahiran yang menyatakan bahwa
anak tersebut merupakan anak sah dari hasil perkawinan kedua orangtuanya. Ada
kekhawatiran dalam praktik di masyarakat, tiba-tiba akan bermunculan berbagai
kasus sehubungan dengan adanya tuntutan dari anak-anak luar kawin yang
tidak/belum pernah diakui oleh pewaris, yang menuntut bagian dari warisan
tersebut.
|
Berdasarkan KUH Perdata dan UU
Perkawinan
|
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010
|
|
Surat Keterangan Hak Waris
biasanya- dibuat oleh Notaris yang berisikan keterangan mengenai pewaris,
para ahli waris dan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli waris
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Anak Luar Kawin dalam BW dan KUH
Perdata bisa mendapat bagian waris melalui proses pengakuan yang ditetapkan
oleh pengadilan. Walaupun dengan adanya perbuatan hukum pengakuan ini sang
anak maksimal mendapat 1/3 bagian waris.
Ketika pewaris meninggal, timbulah
warisan dan ahli waris. Keberadaan anak luar kawin yang sudah ditetapkan
pengadilan tetap akan mendapatkan bagian waris. Apabila ahli waris lain
menolak, nama sang ahli waris ( anak luar kawin yang mendapatkan pengakuan )
sudah tercatat dan harus dimasukkan dalam surat keterangan waris.
Notaris akan mengecek terlebih
dahulu berapa jumlah ahli waris yang tercatat oleh Negara. Dengan demikian
jika ahli waris di luar anak luar kawin yang mendapat pengakuan menyangkal,
surat keterangan waris tidak dapat dibuat.
|
Anak luar kawin berdasarkan
putusan- MK ini dapat membuktikan dengan ilmu pengetahuan jika anak memiliki
hubungan darah dengan ayahnya.
Jika ia terbukti berdasarkan ilmu
pengetahuan merupakan anak pewaris maka anak tersebut mempunyai hak waris
yang sama besarnya dengan ahli waris lainnya.
Peraturan pelaksana putusan MK ini
belum ada sehingga masih terdapat kekosongan hukum bagaimana anak luar kawin
mendapat jaminan ia akan mendapatkan warisannya.
Kemajuan yang dibuat putusan MK
ini setelah dilakukannya pembuktian melalui ilmu pengetahuan ahli waris lain
tidak dapat menyangkal keberadaan anak luar kawin ini. Karena secara ilmu
pengetahuan anak luar kawin ini adalah anak dari pewaris.
Surat keterangan waris dapat
dibuat namun dapat terjadi permasalahan dalam administrasi pengurusan surat
keterangan waris.
|
III.
PEMBAHASAN
A.
Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Anak
luar kawin yang diakui secara sah adalah salah satu ahli waris menurut
undang-undang yang diatur dalam KUHPerdata berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 863
KUHPerdata. Anak luar kawin yang berhak mewaris tersebut merupakan anak luar
kawin dalam arti Sempit, mengingat doktrin mengelompokkan anak tidak sah dalam
3 (tiga) kelompok, yaitu anak luar kawin, anak zina, dan anak sumbang, sesuai
dengan penyebutan yang diberikan oleh pembuat undang-undang dalam Pasal 272 jo
283 KUHPerdata (tentang anak zina dan sumbang). Anak luar kawin yang berhak
mewaris adalah sesuai dengan pengaturannya dalam Pasal 280 KUHPerdata.
Pembagian
seperti tersebut dilakukan, karena undang-undang sendiri, berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang ada, memang memberikan akibat hukum lain-lain (sendiri-sendiri)
atas status anak-anak seperti tersebut di atas. Sekalipun anak zina dan anak
sumbang sebenarnya juga merupakan anak luar kawin dalam arti bukan anak sah,
tetapi kalau dibandingkan dengan Pasal 280 dengan Pasal 283 KUHPerdata, dapat
diketahui anak luar kawin menurut Pasal 280 dengan anak zina dan anak sumbang
yang dimaksud dalam Pasal 283 adalah berbeda.
Demikian
pula berdasarkan ketentuan Pasal 283, dihubungkan dengan Pasal 273 KUHPerdata,
bahwa anak zina berbeda dengan anak sumbang dalam akibat hukumnya. Terhadap
anak sumbang, undang-undang dalarn keadaan tertentu memberikan perkecualian,
dalam arti, kepada mereka yang dengan dispensasi diberikan kesempatan untuk
saling menikahi (Pasal 30 ayat (2) KUHPerdata) dapat mengakui dan mengesahkan anak
sumbang mereka menjadi anak sah (Pasal 273 KUHPerdata). Perkecualian seperti
ini tidak diberikan untuk anak zina.
Perbedaan
antara anak luar kawin dan anak zina terletak pada saat pembuahan atau hubungan
badan yang menimbulkan kehamilan, yaitu apakah pada saat itu salah satu atau
kedua-duanya (maksudnya laki-laki dan perempuan yang mengadakan hubungan badan
di luar nikah) ada dalam ikatan perkawinan dengan orang lain atau tidak,
sedangkan mengenai kapan anak itu lahir tidak relevan. Anak zina adalah anak-anak
yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan di mana salah satu atau kedua-duanya, terikat perkawinan dengan orang
lain. Adapun anak sumbang adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan antara
seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang antara keduanya berdasarkan
ketentuan undang-undang ada larangan untuk saling menikahi (Pasal 31
KUHPerdata).
Dengan demikian anak luar kawin dalam arti sempit adalah
anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan, yang kedua-duanya tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan
tidak ada larangan untuk saling menikahi, anak-anak yang demikianlah yang bisa
diakui secara sah oleh ayahnya (Pasal 280 KUHPerdata)
Hubungan
antara ibu dan anak terjadi dengan sendirinya karena kelahiran, kecuali apabila
anak itu "overspelig atau bloedsrhenning (anak zinah).
Antara ayah dan anak hanya terjadi hubungan perdata karena pengakuan (Pasal 280
KUHPerdata).
Pasal
280 KUHPerdata, yang mengatakan; bahwa dengan pengakuan yang dilakukan terhadap
seorang anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara anak dan bapak atau
ibunya. Hal ini berarti, bahwa antara anak luar kawin dan "ayah"
(biologisnya) maupun "ibunya" pada asasnya tidak ada hubungan hukum. hubungan
hukum itu baru ada kalau "ayah" dan atau "ibunya"memberikan
pengakuan, bahwa anak itu adalah anaknya. Dengan demikian, tanpa pengakuan dari
ayah dan atau ibunya, pada asasnya anak itu bukan anak siapa-siapa. Ia tidak
mempunyai hubungan hukum dengan siapa pun.
Kalau kita melihat prinsip seperti
tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan, bahwa hubungan hukum antara orang-tua
dan anaknya yang sah didasarkan atas adanya hubungan darah antara keduanya.
akan tetapi, kalau kita hubungkan dengan anak luar kawin, hubungan hukum antara
anak luar kawin dan ayah yang mengakuinya, didasarkan atas hubungan darah
melalui suatu pengakuan dengan demikian, hubungan darah dalam hal ini adalah
hubungan darah dalam arti yuridis, bukan dalam arti biologis. Kedudukan anak
luar kawin di dalam hukum secara realitas adalah lebih rendah dibanding dengan
anak sah, dengan pengertian bagian waris yang diterima oleh anak luar kawin
lebih kecil dibandingkan dengan anak sah. Selain hal tersebut, anak sah berada
di bawah kekuasaan orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 299 KUHPerdata,
sedangkan anak luar kawin yang telah diakui secara sah berada di bawah
perwalian sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHPerdata.
Untuk
dapat menjadi seorang ahli waris KUHPerdata telah menetapkan syarat-syarat
sebagai berikut :
- Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata untuk dapat menjadi ahli waris harus memiliki hubungan darah baik sah atau luar kawin. Dimungkinkan menjadi ahli waris melalui pemberian melalui surat wasiat sebagaimana diatur dalam Pasal 874 KUHPerdata.
- Berdasarkan Pasal 836 KUHPerdata Ahli waris, harus sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia. Namun, ketentuan ini disimpangi oleh Pasal 2 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.
Ketentuan Pasal 832 KUHPerdata memperjelas kedudukan
masing-masing ahli waris harus didasari oleh suatu hubungan darah baik sah
maupun luar kawin. Dalam hal ini, perlu diidentifikasi lebih lanjut tentang
kedudukan anak-anak pewaris sebagai ahli waris. Mengingat dalam suatu pewarisan
menurut KUHPerdata dikenal anak luar kawin baik yang diakui secara sah maupun
tidak. KUHPerdata tidak menjelaskan lebih lanjut pengertian yang jelas tentang
anak luar kawin. KUHPerdata hanya memberikan penjelasan tentang pengertian anak
sah sebagaimana diatur dalam Pasal 250 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa anak
sah adalah setiap anak yang dilahirkan dan atau dibuahkan dari suatu perkawinan
yang sah. Berdasarkan batasan yang diberikan oleh Pasal 250 KUHPerdata dapat
ditarik kesimpulan bahwa yang disebut dengan anak luar kawin adalah setiap anak
yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
UU
No. 1 Tahun 1974 mengatur kedudukan anak luar kawin dalam Pasal 43, yaitu:
- Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya;
- Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 menyebutkan Perkawinan adalah
sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan “Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu.”
Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di
Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam,
karena Pencatatan perkawinan seperti yang diamanatkan Pasal 2 ayat (2) UU No 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan untuk melindungi warga negara dalam
membangun keluarga dan memberikan kepastian hukum terhadap hak suami, istri,
dan anak-anaknya.
UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 menyebutkan “Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Begitu
pula di dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan:
- Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
- Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
Walaupun pernikahan siri dianggap sah secara agama Islam,
yaitu adanya ijab dan Kabul serta wali nikah dan pengantin sudah cukup umur,
perkawinan tersebut juga harus sah secara hukum Negara. Tanpa adanya pencatatan
secara hukum Negara, maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut tidak
dapat dibuktikan secara hukum merupakan anak sah dari ayahnya. Akibatnya, si
anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu yang melahirkannya.
Dari
lima rukun nikah itu, tak ada seorang ulama (empat mazhab) yang mengemukakan
sebuah pernikahan harus dicatat. Sebab, tak ada ditemukan dalil dalam Al-Qur’an
dan Hadits Sahih yang secara eksplisit mewajibkan adanya pencatatan nikah. Jadi
jika pernikahannya sah sekalipun tidak tercatat, anaknya tetap dianggap
anak sah.
Sebuah
Hadits Sahih yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra,
Rasulullah bersabda, “Anak hanya bernasab kepada pemilik tempat tidur suami,
sedangkan pezina hanya akan memperoleh sial atau batu hukuman.” Dari
hadits itu, dapat dijelaskan anak juga bernasab (hubungan hukum) dengan lelaki
yang memiliki tempat tidur yang sah. Sebab, ia adalah suami sah dari ibu kandungnya.
Sementara, perzinaan tidak pernah mengakibatkan adanya hubungan nasab anak
terhadap bapaknya karena pezina hanya layak diberi hukuman. Jika pernikahan
sah, anak yang dilahirkan bernasab pada ibu dan bapaknya, kecuali karena
perzinahan anak hanya bernasab dengan ibunya.
Pasal
42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan definisi bagi
anak yang sah yaitu anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan
yang sah.
Sedangkan
Pasal 250 KUHPerdata menentukan bahwa tiap-tiap anak yang dilahirkan atau
ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya.
Berdasarkan kedua ketentuan di atas, keabsahan suatu perkawinan sangat
menentukan kedudukan hukum dari anak-anak, anak yang dilahirkan atau
ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya.
Berdasarkan kedua ketentuan di atas, keabsahan suatu perkawinan sangat
menentukan kedudukan hukum dari anak-anak.
B.
Kedudukan Anak Luar Kawin
Berdasarkan
Pasal 280 KUHPerdata, seorang anak luar kawin akan memiliki hubungan
keperdataan dengan orang tuanya apabila telah diakui secara sah. Dengan
demikian, apabila seorang anak luar kawin tidak diakui oleh orang tuanya, maka
ia tidak akan memiliki hubungan keperdataan baik dengan bapak maupun ibu
biologisnya.
Namun,
menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kedudukan anak luar
kawin demi hukum memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga
ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Hanya saja, dalam ayat (2) disebutkan bahwa Kedudukan
anak luar kawin tersebut akan diatur lebih lanjut dalam suatu peraturan
pemerintah yang sampai sekarang belum diundangkan oleh pemerintah.Dengan
demikian, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, maka berlakulah ketentuan yang lama dalam hal ini KUHPerdata.
Sehingga
kedudukan anak luar kawin secara hukum setelah berlakunya Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap diperlukan suatu pengakuan untuk
menciptakan hubungan keperdataan antara seorang anak luar kawin dengan orang
tuanya.
Pengakuan
terhadap anak luar kawin, dapat dilakukan dengan :
- Pengakuan sukarela
Pengakuan sukarela yaitu : suatu pengakuan yang dilakukan
oleh seseorang dengan cara yang ditentukan undang-undang, bahwa ia adalah
bapaknya (ibunya) seorang anak yang telah dilahirkan di luar perkawinan).
Dengan adanya pengakuan, maka timbulah hubungan Perdata antara si anak dan si
bapak (ibu) yang telah mengakuinya sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUHPerdata.
Pengakuan sukarela dapat dilakukan dengan cara-cara yang
ditentukan dalam Pasal 281 KUHPerdata, yaitu :
- Dalam akta kelahiran si anak Menurut Pasal 281 ayat (1) KUHPerdata, untuk dapat mengakui seorang anak luar kawin bapak atau ibunya dan atau kuasanya berdasarkan kuasa otentik harus menghadap di hadapan pegawai catatan sipil untuk melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut.
- Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat pula dilakukan pada saat perkawinan orang tuanya berlangsung yang dimuat dalam akta perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2). Jo Pasal 272 KUHPerdata. Pengakuan ini akan berakibat si anak luar kawin akan menjadi seorang anak sah.
- Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat dilakukan dalam akta oteintik seperti akta notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) KUHPerdata.
- Dengan akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil, yang dibutuhkan dalam register kelahiran catatan sipil menurut hari Penanggalannya sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) KUHPerdata.
- Pengakuan Paksaan
Pengakuan anak luar kawin dapat pula terjadi secara paksaan,
yakni dapat dilakukan oleh si anak yang lahir di luar perkawinan itu, dengan
cara mengajukan gugatan terhadap bapak atau ibunya kepada Pengadilan Negeri,
agar supaya anak luar kawin dalam arti sempit itu diakui sebagai anak bapak
atau ibunya, ketentuan ini diatur dalam Pasal 287-289 KUHPerdata.
Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak luar kawin
dalam arti sempit, yaitu anak yang terlahir dari ibu dan bapak yang tidak
terikat perkawinan yang sah baik di antara mereka maupun dengan orang lain
(tidak tergolong anak zina atau anak sumbang).
Menurut KUHPerdata ahli waris yang berhak mewaris dapat
dibagi menjadi 4 (empat) golongan, yaitu :
- Golongan I : Anak, atau keturunannya dan janda/duda, yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam Pasal 852, 852a, 852b, dan 515 KUHPerdata.
- Golongan II : Orang tua (bapak/ibu), saudara-saudara atau keturunannya, yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam pasal 854, 855, 856, dan 857 KUHPerdata.
- Golongan III : Kakek dan nenek, atau leluhur dalam garis lurus terus ke atas, yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam Pasal 853, 858 ayat (1) KUHPerdata.
- Golongan IV : Sanak keluarga di dalam garis menyamping sampai tingkat ke-6 yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam Pasal 858 ayat (2), 861, 832 ayat (2), 862, 863, 864, 856 dan 866 KUHPerdata.
C.
Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Warisan untuk Anak Luar Kawin
Perjanjian-perjanjian yang dapat digunakan dan dibuat untuk
menyelesaikan sengketa waris apabila terdapat anak luar kawin adalah dengan
membuat:
- Akta Pembatalan, merupakan akta yang memuat kesepakatan para ahli waris untuk membatalkan Akta Pembagian Waris yang telah pernah dibuat sebelumnya dan untuk kemudian dibuat Akta Pembagian Waris yang baru, dalam akta ini anak luar kawin yang dahulu belum masuk sebagai ahli waris, dicantumkan sebagai ahli waris dengan bagian sesuai yang telah ditentukan oleh undang-undang;
- Akta Perdamaian, akta ini merupakan kesepakatan ahli waris untuk menyelesaikan sengketa waris dengan cara bermufakatan, dan membagi waris menurut undang-undang.
- Akta Perjanjian Pelepasan Hak Tuntutan, pembuatan akta ini merupakan solusi dari sengketa hak waris dalam pewarisan yang di dalamnya terdapat anak luar kawin yang dahulu pada saat pembuatan Akta Pembagian Waris tidak masuk sebagai ahli waris dan tidak memperoleh haknya. Akta Perjanjian Pelepasan Hak Tuntutan, dibuat tanpa membatalkan Akta Pembagian Waris yang telah dibuat, melainkan dalam akta ini anak luar kawin tersebut membuat pernyataan bahwa ia telah melepaskan segala haknya atas harta warisan dan tidak akan menuntut ahli waris lainnya atas harta warisan. Dalam akta ini juga diperjanjikan untuk itu si anak luar kawin mendapatkan kompensasi dari ahli waris yang lain sesuai dengan kesepakatan di antara para ahli waris.
IV.
Penutup.
Dengan
adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka diakuinya anak luar
kawin (hasil biologis) sebagai anak yang sah berarti akan mempunyai hubungan
waris dengan bapak biologisnya tanpa harus didahului dengan pengakuan dan
pengesahan, dengan syarat dapat dibuktikan adanya hubungan biologis antara anak
dan bapak biologis berdasarkan ilmu pengetahuan, misalnya melalui hasil tes
DNA. Namun demikian, apabila ada penyangkalan mengenai anak luar kawin ini dari
anak-anak ahli waris yang sah, menurut saya, maka dalam hal ini tetap perlu
dimohonkan Penetapan Pengadilan mengenai status anak luar kawin tersebut
sebagai ahli waris yang sah.
Mengharapkan
pemerintah dengan putusan MK tersebut membuat sinkronisasi hukum dan peraturan
perundang undangan yang berkaitan dengan perkawinan menurut agama dan
kepercayaannya sehingga tidak menimbulkan pendapat/opini yang tumpang
tindih yang menimbulkan banyak masalah baru dan diharapkan penegakkan hukum
serta rasa keadilan di masyarakat dapat terwujud.
*
Notaris-PPAT-Pejabat Lelang DKI Jakarta, Majelis Pengawas Notaris Daerah
Jakarta,Dosen Magister Kenotariatan & Pasca Sarjana Hukum, Dosen Diklat
Perbankan/BUMN, Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI
Sumber
: http://www.jimlyschool.com/read/analisis/256/putusan-mahkamah-konstitusi
-tentang-status-anak-luar-kawin/ diakses tanggal 12 Juni 2012 pukul 13.49
WIB

Tidak ada komentar:
Posting Komentar